HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Anggota DPRD Kota Batam mengapresiasi upaya penegakan hukum yang tegas yang dilakukan aparat kepolisian. Apalagi saat ini banyak ditangkap sindikat jaringan internasional peredaran narkoba yang memasukkan barang haram itu ke Batam.
Terkait penangkapan ini, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha mengatakan pihaknya mendorong aparat penegak hukum untuk terus memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Batam, secara berkelanjutan sehingga Kota Batam bisa bebas dari peredaran narkoba.
BACA JUGA:Â Standar Kelayakan Infrastruktur Pelabuhan Pelni Batuampar Batam Masih Jadi Sorotan Ombudsman
“Kita mendorong bukan hanya pada penyalahgunaan narkoba tetapi juga pada penyedia dan pengedar serta pihak -pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkoba. Dengan demikian bisa memberikan efek jera dan edukasi kepada pelaku peredaran narkoba,” kata Utusan Saruhama, Kamis (4/4/2024).
Seperti diberitakan bahwa Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri, membongkar sindikat peredaran narkotika jaringan internasional, dan mengamankan barang bukti 40 ribu butir ekstasi dan 25 kilogram sabu.
BACA JUGA:Â Gubernur Kepri Resmikan Posko Terpadu Mudik Lebaran di Pelabuhan Roro Punggur
Kabid Berantas dan Intelijen BNNP Kepri, Kombes Bubung Pramiadi menjelaskan kronologis pengungkapan kasus peredaran narkotika dilakukan selama bulan Maret 2024, dimana barang bukti yang disita dari dua kasus yang diungkap BNN Kepri.
Untuk kasus 40 ribu butir ekstasi dan 4 kilogram sabu berhasil diungkap BNN Kepri pada Kamis (21/3/2024) di salah satu hotel di Kota Batam yang dibawa oleh satu orang pelaku yakni ZF (45) warga negara Indonesia.
Dari hasil pengembangan bahwa 40 ribu butir ekstasi tersebut dan 4 kilogram sabu akan dikirim ke Palembang, sementara dari pengakuan pelaku barang haram tersebut didapatkan dari Karimun.
BACA JUGA:Â Pemko Batam Sambut Indulfitri Dengan Pawai Takbir Dipusatkan di Dataran Engku Hamidah



