HomeBatamKapolresta Ajak Masyarakat Cegah Terjadinya Potensi Karhutla

Kapolresta Ajak Masyarakat Cegah Terjadinya Potensi Karhutla

spot_img

Nugroho melanjutkan, guna mencegah karhutla sinergitas masyarakat dalam menjaga hutan dan lahan sangat diperlukan, mengingat kerugian yang akan dirasakan tak hanya untuk perorangan namun juga masyarakat luas.

“Saya menghimbau kepada masyarakat agar tidak membuang puntung rokok di kawasan hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Stop buka lahan dengan cara membakar,” imbau Kapolres.

Ia juga berpesan kepada masyarakat untuk segera lapor polisi atau aparat setempat apabila mengetahui kebakaran hutan atau lahan di sekitar tempat tinggal warga Batam.

Ia juga menjelaskan, apabila ditemukan kebakaran hutan yang disebabkan oleh kesengajaan manusia membakar hutan, akan dikenakan Pasal 78 ayat (3) UU RI no. 41 Tahun 1999 tentang Karhutla, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliyar.

Seperti informasi yang dirangkum Tribun Batam, belakangan ini ada beberapa kejadian kebakaran yang terjadi di Kota Batam, diantaranya di Seraya Batuampar, Nongsa hingga 2 kali, lahan di Tembesi Sagulung, kawasan PT di Batuaji, lahan di Sekupang dan kawasan hutan di Bandara Hang Nadim Batam. (*)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI