HomeBatamPerusahaan Wajib Rekrut Tenaga Kerja Lokal, Jika Hanya Terima Pekerja dari...

Perusahaan Wajib Rekrut Tenaga Kerja Lokal, Jika Hanya Terima Pekerja dari Luar Batam Akan Dikenakan Sanksi

spot_img

Tak hanya itu, Perda Penempatan Tenaga Kerja ini juga mengatur pembuatan lowongan pekerjaan di Kota Batam. Seperti tidak boleh ada diskriminasi fisik, SARA dan usia maksimal.

BACA JUGA: Kepala BP Batam Muhammad Rudi Minta Jajarannya Tuntaskan Pengurusan Legalitas Rumah Ibadah

“Kalau mau tanya itu semua bisa di sesi interview,” katanya.

Muhammad Mustofa mengatakan sejak pertama disahkan menjadi Ranperda pada sidang Paripurna (12/7/2023) lalu, tim Pansus DPRD Kota Batam bersama-sama dengan Tim Pemerintah Kota Batam secara berkala dan penuh kehati-hatian dalam mengadopsi setiap norma hukum yang akan dimasukkan ke dalam Ranperda Penempatan Tenaga Kerja ini.

Di awal-awal penyusunan, pembahasan hingga penguatan substansi penting menjadi perhatian Tim Pansus. Dimulai lewat proses uji publik, dan Focus Grup Discussion belum lagi masukan dari serikat pekerja, gabungan perusahaan, penyedia jasa tenaga kerja (LPTKS).

Selain itu juga akademisi serta pemangku kepentingan yang dianggap mampu memberikan cacatan pendapat yang komprehensif, objektif, terkini serta proposional yang tujuannya tidak lain untuk kepentingan penguatan penggunaan tenaga kerja lokal di Kota Batam sehingga menjadi prioritas kedepannya.

 

Kabid Pembinaan Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Disnaker Kota Batam, Isra Wira Sanjaya mengatakan dengan adanya Perda Naker ini menjadi payung bagi mereka untuk bertugas.

“Dalam aturan itu perusahaan wajb melaporkan berapa banyak menerap tenaga kerja jika tidak dilaporkan kami bisa memanggilnya karena sudah ada dasar hukum. Kami ingin agar tenaga kerja lokal bisa lebih diutamakan sehingga bisa mengurangi pengangguran di Batam,” katanya. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI