HomeBatamAnggota DPRD Batam Minta Tempat Hiburan Malam Harus Patuhi Jam Operasional Selama...

Anggota DPRD Batam Minta Tempat Hiburan Malam Harus Patuhi Jam Operasional Selama Bulan Ramadan

spot_img

Ardiwinata berharap kepada pelaku usaha THM di Kota Batam dapat mematuhi aturan tersebut karena tim gabungan akan turun ke lokasi untuk memantau selama bulan Ramadan.

“Selama puasa kita saling menghormati. Harapan kita aturan ini bisa dipatuhi THM di Batam. Karena ada tim gabungan yang turun di lapangan,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikabtu Kawal Proses Hukum Pembunuhan di Tiban, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Selain ketentuan tersebut, kata Ardi, kegiatan jasa hiburan dapat dimulai pukul 21.00 – 01.00 WIB, dengan ketentuan tetap menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban di lokasi usaha.

“Usaha kepariwisataan yang bergerak di bidang restoran dan rumah makan menutup sekeliling usahanya menggunakan kain penutup/gorden pada saat jam buka di siang hari selama bulan Ramadan,” katanya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Batam, Erikson Pasaribu mengatakan Tim Terpadu Pengawasan akan melakukan pemantauan, pengendalian dan penindakan terhadap ketentuan tersebut.

“Setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut akan diberikan sanksi teguran, jika mereka melanggar akan dicabut izin usaha sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Erikson.

Ia menyebut aturan ini harus dikawal sehingga bisa saling menghargai. “Kami minta tim terpadu harus konsisten memantau setiap jam operasi agar sesuai aturan yang berlaku. Tentunya sudah ada aturan yang mengatur ini karena itu kita minta pelaku usaha patuh sesuai jam operasional yang telah disepakati,” katanya. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI