HomeNEWSKPK Selidiki Dugaan Korupsi Tambang Ekspor 5,3 Juta Ton Bijih Nikel Ilegal...

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Tambang Ekspor 5,3 Juta Ton Bijih Nikel Ilegal ke China

spot_img

Pahala mengatakan, KPK kini tengah memeriksa nomor HS atau Harmonized System terkait ekspor bijih nikel tersebut.

Ia menjelaskan Harmonized System adalah daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya.

BACA JUGA: Kunjungan Gubernur Kepri Dapat Sambutan Hangat dari Warga di Rumah Singgah Jakarta

Selain itu, KPK saat ini juga sedang melakukan klarifikasi teknis soal temuan tersebut dan melakukan perbaikan pada platform Simbara (Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara).
“Sedang klarifikasi teknis dulu.

Kajian perbaikan sistem sudah jalan sejak bulan lalu. Tata niaga nikel ini akan masuk platform Simbara, bersama batu bara dan timah,” kata Pahala.
Diberitakan, KPK mengungkap adanya dugaan ekspor ilegal bijih nikel ke Cina sepanjang Januari 2020 hingga Juni 2022.

Jumlah ekspor diperkirakan mencapai 5,3 juta ton selama 2020-2022. Temuan tersebut didasarkan atas perhitungan selisih jumlah ekspor biji nikel dari Indonesia ke China.

Ekspor bahan baku tambang tersebut diketahui melanggar perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2019 tentang larangan ekspor nikel sejak 1 Januari 2020. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI