HomeBatam3 Ribu Lebih Video Pornografi Anak Jaringan Internasional Ditemukan Polisi

3 Ribu Lebih Video Pornografi Anak Jaringan Internasional Ditemukan Polisi

spot_img

Para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis dengan hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Kasus tersebut bermula dari interaksi antara pelaku dengan anak korban di game online. Pelaku memperdaya anak korban dengan sering memberikan gift ataupun skin sehingga anak korban menganggap pelaku sebagai kakak yang peduli.

Tersangka HS, berdasarkan informasi polisi, menjual video pornografi anak dengan harga 50 dolar Amerika sampai dengan 100 dolar Amerika kepada klien yang berada di luar negeri dengan pembayaran melalui Paypal dan dicairkan melalui bank nasional.

Sementara untuk klien yang berada di Indonesia, video tersebut dijual dengan harga Rp100 ribu sampai dengan Rp300 ribu. (*)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI