“Semua jenis surat suara ada yang rusak,” katanya.
Untuk perincian surat suara yang rusak suara calon DPR RI sebanyak 425 surat suara rusak. Lalu, DPD RI, sebanyak 45 surat suara rusak, lalu 267 surat suara DPRD provinsi, 198 surat suara DPRD Batam yang rusak dan 64 surat suara calon presiden dan wakil presiden rusak.
BACA JUGA:Â Kawasan Industri Terpadu Kabil Berkontribusi Tingkatkan Nilai Investasi di Batam
Mawardi menyebut ada delapan kategori surat suara rusak ini. Diantaranya, hasil cetak warna surat suara tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda.
Selain itu surat suara kusut atau mengkerut dan sobek, warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis Pemilu. Nama dan logo partai politik tidak lengkap dan/atau tidak jelas dan logo KPU tidak jelas.
Selain itu terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos. Foto calon atau pasangan calon buram berbayang.
Warna lambang partai tidak sesuai dengan Keputusan KPU mengenai standar dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar parpol peserta pemilu.
“Untuk di Batam yang paling banyak kita temukan itu surat suara sobek dan mengerucut. Ada juga yang terdapat banyak noda di kertas surat suara,” ujarnya.
Untuk surat suara rusak ini akan dibuatkan berita acara untuk mendapatkan penggantian kertas surat suara yang baru. Dengan adanya pergantian itu untuk persediaan dalam pemilu.(*/man)



