HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Setelah dilakukan pelipatan surat suara, cukup banyak surat suara yang rusak. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam akan menusnahkan surat suara yang rusak itu diperkirakan H-1 pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu). Artinya KPU akan memusnahkan surat suara yang rusak sehari seblum pemilu.
Ketua KPU Batam, Mawardi mengatakan pada 14 Februari 2024 hari pencoblosan dan surat suara yang rusak akan kami musnahkan sebelum pemilu.
BACA JUGA:Â Pembangunan Rumah Contoh di Tanjung Banon Ditargetkan Selesai Maret 2024, Kini Progres Sudah 20 Persen
“Jika ada kelebihan atau ada surat suara cacat dan tak bisa dilipat akan kita musnahkan,” kata ,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Mawardi, Sabtu (3/2/2024).
Mawardi melanjutkan pihaknya sudah mengajukan surat suara yang kurang pada 2 Februari 2023 lalu. KPU RI akan melakukan pemenuhan surat suara secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan mengikuti surat suara yang sudah tuntas.
“Hari ini terakhir, surat suara DPD sudah dipenuhi,” katanya.
BACA JUGA:Â Ranperda Tenaga Kerja Disahkan Pekerja Lokal Jadi Prioritas, Pengangguran Bisa Berkurang di Batam
Seperti diberitakan sebelumnya selama proses penyortiran dan pelipatan surat suara, petugas pelipat kertas suara menemukan sebanyak 1.119 surat suara yang rusak. Untuk jenis kerusakaan murni dari percetakan bukan kesalahan pekerja.
Kerusakan ini hampir terjadi di semua jenis surat suara. Pemilu kali ini ada lima jenis kertas suara yang digunakan. Yaitu surat suara DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Kepri, DPRD Kota Batam, DDP dan surat suara calon Presiden dan calon Wakil Presiden.



