HomeBatam𝐖𝐚𝐤𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 𝐆𝐫𝐚𝐭𝐢𝐬𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐣𝐚𝐤 𝐁𝐏𝐇𝐓𝐁 𝐊𝐚𝐦𝐩𝐮𝐧𝐠 𝐓𝐮𝐚 𝐬𝐞 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦

𝐖𝐚𝐤𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 𝐆𝐫𝐚𝐭𝐢𝐬𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐣𝐚𝐤 𝐁𝐏𝐇𝐓𝐁 𝐊𝐚𝐦𝐩𝐮𝐧𝐠 𝐓𝐮𝐚 𝐬𝐞 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦

spot_img

HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menggratiskan pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk kampung tua se Kota Batam. Keputusan itu sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 2 Tahun 2024.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan kebijakan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, untuk masyarakat Kampung Tua se-Kota Batam.

“Sesuai Perwako 2/2024, BPHTB Kampung Tua bebas atau gratis,” ujarnya, Jumat (19/1/2024).

Perwako ini diberlakukan untuk semua kampung tua yang sudah terdaftar dan proses pengukuran dari petugas sudah selesai.

“Total ada 37 titik Kampung Tua yang ada di Kota Batam,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, mengungkapkan kebijakan ini upaya pemerintah untuk memudahkan masyarakat.

Bapenda sendiri menyiapkan berbagai program yang pada intinya memberikan relaksasi atas kewajiban pajak masyarakat sebagai tindaklanjut atas keberpihakan Wali Kota Batam kepada masyarakat Kampung Tua yang umumnya dihuni oleh masyarakat Melayu sebagai warga tempatan.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI