“Sejauh ini hanya uang pecahan Rp 5.000 yang ia produksi, karena anggapan dia kalau nominal uang Rp 5.000 jarang dicurigai. Makanya saat kami geledah, banyak ditemukan pecahan Rp 5.000 di tempatnya,” kata Kapolsek.
Dalam pengakuannya ia mengedarkan di kios-kios kecil untuk keperluan beli rokok dan pembeli BBM eceran di kios.
Kasus pengedar uang palsu ini mencuat setelah seorang pegawai SPBU di Sungai Harapan membuat laporan polisi bahwa salah satu pembelinya menggunakan uang palsu untuk transaksi.
Saat kepolisian mendatangi TKP, pegawai SPBU menjelaskan bahwa salah satu orang bernama Firdaus membeli minyak bensin senilai Rp 30 ribu dan ditemukan 3 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 5.000.
Kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan terhadap tas Firdaus ditemukan 1 lembar lagi uang pecahan Rp 5.000, sehingga total ada 4 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 5.000.
“Si Firdaus ini mengakui hanya disuruh oleh pelaku (HDS) untuk membeli bensin di SPBU Pertamina Sungai Harapan,” ungkap AKP Rizky.
Saat ditanya polisi, Firdaus tak mengetahui bahwa uang yang digunakan untuk transaksi merupakan uang palsu.
“Pengakuannya hanya disuruh, dikarenakan pelaku menjual bensin eceran di pinggir jalan daerah Patam Lestari. Makanya kita langsung kejar pelaku (HDS) ini di kediamannya, ” kata Kapolsek.
Berdasarkan informasi dari Firdaus, HDS langsung diamankan di kediamannya di perumahan Siriaon Indah Patam Lestari, Sekupang.
Kapolsek menyebut setelah dilakukan pemeriksaan pelaku akhirnya mengakui bahwa dia mencetak uang palsu tersebut di kios di belakang tempat jualannya. Ia belajar tutorial dari youtube.
Pelaku HDS diamankan beserta barang bukti yang berhasil diringkus seperti Printer Epson, lem, Amplas,
41 Lembar pecahan uang palsu Rp 5000 yang sudah jadi, 45 Lembar pecahan uang palsu Rp 5.000 yang belum jadi,
Pisau Cater dan sepeda motor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 37 ayat 1 UU Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 245 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar. (*/man)



