HomeBatamJumlah Janda Di Batam Meroket

Jumlah Janda Di Batam Meroket

spot_img

HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Pengadilan Agama Batam mencatat ada sebanyak 1.376 ibu-ibu gugatannya dikabulkan. Secara otomatis mereka pun dinyatakan berstatus janda.

Secara akumulasi hingga awal November Pengadilan Agama Batam mencatat pengajuan cerai gugat ada sebanyak 1.816 perkara.

“Ya, sampai awal November perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Batam mencapai 1.816 perkara. Dari perkara itu, 1.376 yang sudah diputus,” ujar humas Pengadilan Agama Kota Batam, Azizon, Sabtu (11/11).

BACA JUGA:Penjelasan Mengapa Tidak Ada Jam Dikamar Hotel

Kata dia, dari perkara yang masuk ini sebanyak 1.376 perkara sudah diputus alias dikeluarkan akta perceraiannya. Sedangkan sisanya, masih menunggu agenda persidangan.

Azizon merinci gugatan cerai itu, terbagi dalam dua pengajuan, yakni yang pertama cerai talak sebanyak 480 gugatan yang diajukan oleh suami dan 1.336 cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.

Selain itu ada juga 181 gugatan yang awalnya diajukan ke pengadilan agama dicabut, karena berhasil dimediasi. Kemudian lima kasus ditolak, 46 gugatan tidak diterima dan 23 gugatan digugurkan serta satu gugatan lain dicoret pengadilan

“Jadi ada juga yang dicabut dengan alasan anak sehingga ketika kita mediasi, mereka sepakat untuk melanjutkan rumah tangganya, ” ungkap Azizon.

Bila melihat dari penyebab perceraian, Azizon mengaku ada berbagai alasan yang melatarbelakangi kasus perceraian di Batam. Semisalnya cerai gugat didominasi faktor ekonomi. Sebagian suami dinilai tidak memberikan nafkah di dalam rumah tangga, sehingga digugat cerai oleh istri (cerai gugat).

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI