Thursday, May 21, 2026
HomeBatamWakil Ketua PN: Hasil Putusan Sidang Prapid Tak Nilai Pokok Perkara dan...

Wakil Ketua PN: Hasil Putusan Sidang Prapid Tak Nilai Pokok Perkara dan Tak Tentukan Putusan Akhir

“Untuk prapid tidak menilai sama sekali tentang pokok perkara. Jadi jangan berasumsi, hasil putusan praperadilan itu menentukan putusan akhir,” ujar Bambang.

Bambang menyebut selama berlangsungnya praperadilan tetap independen tanpa adanya intervensi dari pihak lain.

Saat pembacaan sidang putusan prapid yang dilakukan pada Senin (6/11) kepolisian memberikan pengamanan di PN Batam, terkait hal itu Bambang menyebut hal itu memang kewajiban.

BACA JUGA: Hakim PN Batam Ditemukan Meninggal di Hotel, Bulan Depan Akan Promosi Jadi Wakil Ketua PN

“Kalau masalah pengamanan memang kewajiban, dimanapun institusi kalau disitu dinyatakan kurang aman boleh mengajukan pengamanan, perorangan pun boleh,” kata Bambang.

Bambang mengatakan Penadilan Negeri Batam saat ini tengah menunggu pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Batam.
Keterlibatan 30 orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka berharap kasusnya dapat terselesaikan dengan mekanisme restorativ.

“Siapa yang dirugikan (saat demo). Kalau itu pemerintah daerah, diwakili oleh siapa. Kalau di situ sudah terjadi kesepakatan, penghukuman tidak ada artinya lagi,” katanya. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI