Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menangkap dua penyebar beriata hoax yang berisi tentang pemanggilan Ustad Abdul Somad.
Dua pelaku yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri yakni Bambang Mardianto, warga Baloi blok 2 RT.001/RW. 001 Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, yang menyebarkan berita bohong melalui saluran facebook.
BACA JUGA:Â Warga Kelurahan Sembulang Dukung Pengembangan Rempang Eco City Demi Kesejahteraan Masyarakat
Dan pelaku ujaran kebencian yang kedua yakni Iswandi (52) warga Perumahan Jupiter Residence Blok A5 No. 33 RT/RW 001/017 Keluraha Tanjung Riau Kecamatan Sekupang.
Keduanya ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri setelah pihak Ditreskrimsus melakukan gelar perkara.
Iswandi diketahui melakukan penyebaran berita bohong melalui video di akun tiktok @issaditrimo. Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan penangkapan pelaku atas laporan Informasi Nomor : LI/101/IX/RES. 2.5./2023/Ditreskrimsus, tanggal 25 September 2023
Dan penangkapan dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp. Lidik/121/IX/RES. 2.5./2023/Ditreskrimsus, tanggal 25 September 2023.
“Kita juga mengamankan beberapa barang bukti,” kata Nasriadi.
Nasriadi mengatakan berita hoax yang dipublikasika tanpa jelas asal-usulnya akan menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Jadi kita himbau masyarakat agar, bijak dalam bermedia sosial. Jika belum jelas sumbernya jangan langsung melakukan publikasi,”kata Nasriadi.
Nasriadi mengajak seluruh masyarakat Kepri agar selalu melakukan saring terhadap setiap informasi sebelum melakukan sharing. (*/man)



