BACA JUGA:Â Aliansi Buruh Batam Minta UU Ombibuslaw Dicabut dan Turunkan Harga Bahan Pokok
Sementara itu KPU Kota Batam mencatat sekitar 1.444 pemilih disabilitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang yang akan mencoblos pada 14 Februari.
Adri menambahkan pihaknya telah mempersiapkan sejumlah mekanisme khusus bagi pemilih disabilitas agar dapat menyalurkan hak pilihnya.
BACA JUGA:Â Kepala BP Batam Utamakan Pendekatan Persuasif Berikan Pemahaman ke Warga Rencana Investasi di Rempang
“Salah satu prinsip pengadaannya di lingkungan nanti, aksesbilitasnya harus diperhatikan. Kemudian untuk logistiknya membantu teman-teman disabilitas, di PKPU 14 itu nanti ada alat bantu untuk pemilihan legislatif. Jadi mereka ada alat bantu yang tersedia di TPS. Oleh karena itu petugas agar lebih memperhatikan hal itu,” kata Adri. (*/man)



