HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Tim gabungan Interpol Indonesia China bekerjasama Polda Kepri, menangkap sebanyak 42 Warga Negara Asing (WNA) asal China. Para WNA China ini, terlibat kasus pemerasan dengan modus video call sex.
Para WNA China yang kali ini ditangkap, merupakan komplotan dari 88 WNA China yang telah ditangkap di Kota Batam, pada pekan sebelumnya. Sehingga dalam satu minggu Polda Kepri bersama internpol dari China menangkap sebanyak 13o orang.
BACA JUGA:Â Pengembangan Kawasan Rempang, Kepala BP Batam Siapkan Solusi Terbaik Bagi Masyarakat
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Nasriadi mengatakan, 42 WNA China ini sempat kabur ke beberapa pulau di Kecamatan Belakang Padang saat penggerebekan pertama.
Jadi mereka melihat rekan-rekannya ditangkap di Batam Center, pada minggu lalu, mereka melarikan diri ke Pulau Kasu, dan Pulau Bontong, di Belakang Padang menggunakan perahu,” kata Nasriadi, Rabu (6/9/23).
BACA JUGA :Â Sederet Bahaya Skip Sarapan Yang Perlu Diwaspadai


