Apabila tidak ditemukan adanya korban dari Indonesia, ia mengatakan seluruh pelaku yang telah ditangkap bakal segera dideportasi dan diproses di negara asal.
“Jika ada (korban WNI) maka akan dihubungkan antara korban dengan pelakunya siapa dari 88 orang pelaku yang sudah diamankan dan tidak akan dikembalikan (ke China), tetapi diproses hukum di Indonesia,” tuturnya.
Di sisi lain, Sandi mengatakan keberhasilan penangkapan pelaku kejahatan transnasional itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan ASEAN Ministerial Meeting Transnational Crime (AMMTC) ke-17 yang diselenggarakan beberapa waktu lalu di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Saat ini, kata dia, proses penyelidikan juga masih terus dilakukan Polri bersama dengan Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
“Kegiatan join operation dengan Negara RRC merupakan langkah konkrit tindak lanjut AMMTC ke-17 di Labuan Bajo, NTT,” pungkasnya. (Red)



