Tidak hanya itu, kata dia, kawasan Ocarina yang menjadi pusat aktivitas utama dari truk penimbunan tanah ini juga di sekitar kawasan itu ada sekolah. Dimana pada pagi siang dan sore sangat ramai pengendara menuju sekolah.
“Orang tua murid di sekolah Mondial sudah sangat mengeluh. Siapa yang menghalangi mereka, akan dimaki sama sopir truk itu, bahkan Pak Waka kami juga hampir menjadi korban dari ugal-ugalannya sopir truk itu. Sekarang kita sudah di kepung di kawasan Batam center ini. Kadang mereka iring iringan dengan kecepatan tinggi,” katanya.
BACA JUGA:Â Kepala BP Batam Optimis Pertumbuhan Ekonomi Daerah Meningkat
Ia menambahkan masalah penimbunan ini tidak bisa selesai hingga 5 tahun ke depan. Ia menilai, apakah masyarakat Batam harus menikmati debu bahkan kecelakaan yang menunggu, selama mereka melakukan ugal-ugalan.
“Saya rasa semua negara itu hampir sama terkait aturan di jalan. Truk, kontainer atau bus itu berada di lajur lambat. Begitu seharusnya, ini bertujuan untuk mengurangi kecelakaan. Sekali lagi saya tegaskan, kalau dalam beberapa hari ke depan, masih terjadi, atas nama DPRD Batam melalui Komisi l, akan memanggil semua instansi terkait termasuk pemilik truk dan sopir,” katanya.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi menyebut semua persoalan di masyarakat yang berkaitan dengan ketertiban, masalah hukum dan perlindungan masyarakat bisa melaporkan kepada Polri.
“Kami telah menyediakan aplikasi bagi masyarakat bisa melaporkan ke Aplikasi Super App, kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Sekecil apapun laporan yang masuk sangat berharga dan akan kami tindak lanjuti,” katanya. (*/man)



