“Waktu itu kita sudah menjelaskan kalau Batam tanahnya berbentuk HPL. Sehingga membutuhkan adanya SPPT antara penerima alokasi dengan BP Batam,” katanya.
BACA JUGA:Â Pembangunan Infrastruktur Batam Akan Berdampak Pada Perekonomian Seluruh Daerah di Kepri
Setelah BP Batam diundang rapat, Kepala Kantor BPJN Kepri, Kementerian PUPR meminta waktu untuk mempelajari surat perjanjian yang diajukan oleh BP Batam.
Beberapa bulan kemudian, Kantor BPJN Kepri, Kementerian PUPR menyampaikan revisi SPPT, yang salah satunya adalah merevisi judul. Sebelumnya yang berjudul Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah, diganti menjadi Nota Kesepakatan.
“Setelah itu kita sudah sampaikan, sesuai PP 18 tahun 2021, bukan Nota Kesepakatan. Antara penerima alokasi dengan BP Batam, itu bentuknya adalah perjanjian,” katanya.
Ia menambahkan, pada prinsipnya BP Batam sudah menyampaikan penyesuaian SPPT dari Kantor BPJN Kepri, Kementerian PUPR.
Namun karena adanya pergantian pimpinan dan perlunya pendalaman status tanah di Batam oleh Kepala Kantor BPJN Kepri, Kementerian PUPR yang baru, maka proses SPPT ini menjadi panjang.
“Asumsi kita minggu lalu sudah ditanda tangani. Tapi ada revisi lagi tadi pagi (Senin pagi). Kemudian sorenya (Senin sore), kami sudah menerima kembali hasil revisi terakhir SPPT dari Kantor BPJN Kepri dan sudah langsung ditindak lanjuti dengan mengirimkan asli SPPT untuk ditandatangani oleh Kepala Kantor BPJN Kepri,” katanya. (*/man)



