HomeBatamDinas Sosial Bergerak Amankan Peminta-minta, Berharap Batam Bebas dari Gelandangan dan Pengemis

Dinas Sosial Bergerak Amankan Peminta-minta, Berharap Batam Bebas dari Gelandangan dan Pengemis

spot_img

Saat ini, ibu dan anaknya yang masih kecil tersebut sedang berada di rumah sakit untuk mengecek kondisi kejiawaan. Dinsos menurunkan kru Peksos (pekerja sosial) untuk melakukan pendampingan terhadap sang ibu dan balitanya.

“Kami akan turunkan tim Peksos (Pekerja Sosial) yang akan melakukan assesment dan pendampingan terhadap ibu dan anaknya,”katanya.

BACA JUGA Sekda Tutup Turnamen Catur Suhadi dan Berharap Muncul Bibit Olahraga Khusus Catur

Ditegaskannya ada standar operasional prosedurnya (SOP), tidak bisa langsung main amankan karena yang dihadapi manusia. “Panjang rangkaian penanganan yang harus dilakukan terhadap masalah PMKS ini. Ada assesment, pendampingan, serta pemeriksaan terpadu,”ungkapnya.

Sebagai gambaran Tim Reaksi Cepat (TRC) Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Kota Batam terbentuk pada 2022. Mereka terdiri sejumlah tim terlatih yang bekerja 24 jam. Dalam penanganan masalah sosial, TRC bekerja dalam dua koridor. Pertama, tim bekerja dengan mekanisme razia atau jangkauan. Kedua melalui sistem rujukan.

“Rujukan itu seperti informasi dari masyarakat, dari sebuah instansi, dinas-dinas, dari RT dari RW, dari mana-mana termasuk dari media sosial pun. Maksud rujukan di sini yakni informasi tersebut rujukan dari masyarakat dan kita siap menindaklanjutinya,”katanya

Dinsos banyak terjun menangani masalah seperti korban, bencana, pemulung, Orang dengan gangguan Jiwa, masalah narkoba, korban human trafiking, fakir miskin, orang terlantar dan berbagai persoalan sosial yang muncul di masyarakat. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI