HARAPANMEDIA.COM, BATAM – DPRD Kota Batam mengadakan sidang terkait perpanjangan Pansus untuk membahas perubahan perda terkait perangkat daerah. Perpanjangan itu setelah Wakil Ketua 1 DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin membacakan laporan panitia khusus pembahasan ranperda perubahan kedua Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Pembacaan disampaikan dalam rapat paripurna ke- 9 masa persidangan III tahun sidang 2023, pada Jumat (4/8/2023) lalu.
Kamaluddin mengatakan dalam UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengelola urusan pemerintahan di daerah sebagai wujud dari pelaksanaan otonomi daerah.
Tujuan peletakan kewenangan dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah peningkatan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan, demokratisasi dan penghormatan terhadap budaya lokal serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.
“Dengan demikian pada intinya tujuan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan cara meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan memberdayakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan,” katanya.
Ia melanjutkan dalam konteks tersebut keberadaan perangkat daerah menjadi sangat penting guna menjalankan fungsi pemerintahan.
Perangkat daerah, menurut UU nomor 23 tahun 2014 adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Perangkat daerah dibentuk oleh masing-masing daerah berdasarkan pertimbangan karakteristik, potensi, dan kebutuhan daerah.
BACA JUGA:Â DPRD Minta ABH Profesional Kelola Air Agar Pasokan Air Bersih Kembali Normal di Batam
Berdasarkan peraturan Perda nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, implementasi pembentukan perangkat daerah dilakukan berdasarkan asas urusan kewenangan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.
Ia menyebut dakan Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, merupakan dasar bagi pembentukan perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kota Batam. dalam perda tersebut perangkat daerah dan susunannya diatur termasuk tipologi kelembagaannya.
Dikarenakan adanya kebutuhan dan amanat peraturan perundang-undangan, maka perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dilakukan perubahan. Pada perubahan kedua perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah sebagaimana usulan pemko, terdapat dua substansi perubahan.
Yakni penambahan atau pembentukan badan riset dan inovasi daerah (BRIDA), dan penambahan atau pembentukan badan penanggulangan bencana daerah (BPBDA). Atas materi perubahan Ranperda nomor 10 tahun 2016 tersebut, maka langkah pertama yang dilakukan oleh pansus adalah melakukan rapat internal pansus.


