HomeBatamBadan Riset dan Badan Penanggulangan Bencana Masuk OPD Baru, Pansus Usulkan Tambah...

Badan Riset dan Badan Penanggulangan Bencana Masuk OPD Baru, Pansus Usulkan Tambah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

spot_img

BACA JUGA: BU SPAM BP Batam Akan Kunjungi Buana Vista Indah Melihat Keluhan Warga 14 Tahun Air Tak Lancar

“Guna menyamakan persepsi dan pemahaman atas urgensi dan latar belakang dilakukannya perubahan kedua perda nomor 10 tahun 2016 tersebut,” katanya.

Selanjutnya, kata dia, pansus melakukan pembahasan materi dan substansi ranperda dengan tim Pemko Batam. Cukup banyak dinamika, terutama pansus mempertanyakan kenapa hanya dua usulan penambahan atau pembentukan organisasi perangkat daerah, yakni BRIDA dan BPBD.

Sementara menurut Pansus, saat inilah kesempatan dan momentumnya, organisasi perangkat daerah yang belum ada dan dibutuhkan oleh Pemko Batam dapat dibentuk, semisal badan pengelola perbatasan daerah (BPBD). Dan penguatan tipologi atau pengembangan terhadap beberapa organisasi perangkat daerah, serta pemisahan dinas kebudayaan dan pariwisata.

“Pariwisata sebagai sektor unggulan Kota Batam maka perlu dikelola secara lebih serius, dan salah satunya dengan membentuk dinas pariwisata dan ekonomi kreatif. Atas usulan dan dinamika tersebut, maka pansus memberikan waktu kepada tim pemko batam untuk melakukan pengkajian dan pendalaman terkait kebutuhan organisasi perangkat daerah ini,” paparnya.

Dikarenakan kajian dan pendalaman atas kebutuhan organisasi perangkat daerah tersebut memerlukan waktu yang cukup lama. Maka sambil menunggu hasil kajian tersebut, Pansus memutuskan untuk melakukan studi banding ke daerah lain.

Guna mendapatkan data dan informasi yang berkaitan dengan materi dan substansi ranperda, termasuk melakukan konsultasi ke Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.

Dalam perkembangannya, di pembahasan-pembahasan yang dilakukan oleh Pansus dan tim Pemko Batam, sampai laporan pansus ini dibacakan, masih belum ada kesepahaman terhadap materi dan substansi dari Ranperda.

Sehingga masih memerlukan pembahasan yang lebih mendalam terutama berkenaan dengan penambahan atau pembentukan beberapa organisasi perangkat daerah yang dibutuhkan.

BACA JUGA  Nikmati Sensasi Berkendara PT Capella Dinamik Nusantara Kepri Gelar Honda ADV Urban Exploride

Untuk itu, dikarenakan pembahasan materi dan substansi ranperda perubahan kedua Perda nomor 10 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah belum selesai dan masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut.

“Kami meminta dalam rapat paripurna ini agar dapat memberikan penambahan masa kerja pansus selama 60 hari. Setelah itu, pansus akan melaporkan kembali kepada rapat paripurna ini perubahan kedua perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,” katanya.

Dalam rapat paripurna itu semua sepakat memberikan waktu perpanjangan kepada pansus untuk mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan Perda tersebut.(*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI