HomeNEWSUsai Bikin Gaduh Akibat Pernyataanya, Rocky Gerung Akhirnya Minta Maaf

Usai Bikin Gaduh Akibat Pernyataanya, Rocky Gerung Akhirnya Minta Maaf

spot_img

Kemudian laporan kedua dibuat politikus PDIP Ferdinand Hutahaean. Terdaftar dengan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023.

Ferdinand melaporkan dengan menggunakan Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Laporan terakhir dilayangkan oleh DPN Repdem PDI Perjuangan yang terdaftar dengan nomor LP/B/4505/VIII/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 2 Agustus 2023.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 2017 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Akan tetapi, laporan yang diajukan ke Bareskrim Polri ditolak. Pasalnya harus ada keterangan dari pihak yang dirugikan, yakni Presiden Joko Widodo.

Jokowi pun sudah angkat suara. Dia menganggap kritik keras dari Rocky Gerung sebatas hal yang sepele.

“Itu hal-hal kecil lah. Saya kerja saja,” kata Jokowi di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8). (Red)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI