Dia menjelaskan, benur lobster yang dilepasliarkan itu merupakan hasil pengungkapan timnya pada Rabu (26/7). Di mana timnya berhasil menggagalkan upaya pengiriman 5.500 ekor benur lobster yang akan diselundupkan ke negara Singapura melalui Kota Batam dari Provinsi Lampung.
“Pada tanggal 26 Juli 2023, personel Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya pengiriman 5.500 ekor benur lobster yang dibawa dari Lampung ke Jambi, kemudian ke Batam. Dari Batam nanti akan diselundupkan ke negara Singapura,” kata dia.
BACA JUGA:Â Rumah Sakit BP Batam Tingkatkan Kualitas Layanan Berharap Warga Indonesia Tak Perlu Berobat ke Luar Negeri
Dia menjelaskan, dalam pengungkapan itu pihaknya berhasil menangkap empat orang tersangka berinisial SB, AH, F dan Z. Mereka ditangkap di Pelabuhan Rakyat yang berada di Tanjung Riau, Kota Batam.
“Benur lobster tersebut berasal dari Bandar Lampung menuju Jambi. Dari Jambi dibawa menggunakan kapal cepat menuju Batam. Diketahui benih bening lobster tersebut dijual dengan kisaran harga satu ekor benur lobster jenis mutiara Rp150 ribu dan jenis pasir Rp100 ribu. Dengan pelepasliaran ini kita berharap lobster bisa makin berkembang biak di Perairan Pulau Labun,” ucapnya. (*/man)



