HomeNEWSAdministrasi Tanah di Kawasan IKN Kacau, Ombudsman Termukan Praktik Maladministrasi

Administrasi Tanah di Kawasan IKN Kacau, Ombudsman Termukan Praktik Maladministrasi

spot_img

Maladministrasi itu dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kemudian Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

BACA JUGA: KPU Lingga Bakal Datangi Sekolah Sosialisasi Pemilu 2024, Ada 1.500 Lebih Pemilu Pemula yang Disasar

“Penghentian layanan pendaftaran pertama kali didalam dan diluar delineasi IKN yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kutai Kertanegara, Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur, kemudian dirjen penetapan hak dan pendaftaran tanah Kementerian ATR BPN,” jelasnya.

Dadan S Suharmawijaya mengatakan, langkah korektif pertama bagi Kepala Otorita IKN adalah melakukan penyesuaian wilayah delineasi IKN agar meliputi seluruh bagian desa secara utuh.

“Tidak hanya sebagian atau memotong wilayah desa tertentu, serta melakukan perbaikan delineasi IKN bagi daerah yang tidak sesuai dengan wilayah administrasinya,” ujar Dadan.

Kemudian, langlah korektif kedua adalah mempercepat penetapan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara tentang penyelenggaraan pertanahan di ibu kota nusantara, termasuk pengendalian hak atas tanah.

“Karena memang selama ini aturannya belum ada,” jelas dia.

Langkah korektif ketiga yaitu melakukan pemetaan terhadap tanah yang terdaftar dan belum terdaftar di seluruh wilayah delineasi IKN. Hal itu dilakukan bersama dengan Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sedangkan langkah korektif keempat, menyusun mekanisme penyelesaian khusus berupa prioritas penerima bantuan program pendanaan dari pemerintah daerah maupun pusat bagi masyarakat yang terdampak akibat kebijakan pengendalian peralihan hak atas tanah.

“Khususnya bagi masyarakat yang terdampak secara ekonomi dimana hanya memiliki satu-satunya aset untuk menyelesaikan pembiayaan pendidikan maupun kesehatan,” terangnya.

Dadan menegaskan, ombudsman bakal memberikan waktu 30 hari kerja untuk Kepala Otorita IKN dalam melakukan tindakan korektif tersebut.

BACA JUGA  Rudi Janji Akan Tingkatkan Investasi Kurangi Pengangguran, KPU Nyatakan Berkas Lengkap

“Kami memberikan waktu 30 hari kerja untuk melaksanakan tindakan korektif beserta dengan rencana-rencananya yang dimuat dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) tersebut,” tegasnya.

Adapun terhadap pihak yang tidak melaporkan bentuk pelaksanaan tindakan korektif kepada ombudsman, maka ombudsman akan menaikkan, mengeskalasi LAHP menjadi rekomendasi.

“Ya tentu kita hindari bersama, tidak perlu sampai rekomendasi,” kata Dadan.

Direktur Pengawasan dan Audit Internal Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan menegaskan, pihaknya bakal menindaklanjuti temuan hasil investigasi ombudsman terkait maladministrasi delineasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.

Terlebih, ombudsman sendiri telah memberikan empat langkah korektif kepada Kepala Otorita IKN untuk menyelesaikan persoalan selama kurun waktu 30 hari kerja.

“Kami sudah menerima usulan tindakan korektif dari Ombudsman dan segera akan kami tindaklanjuti,” ujar Agung Dodit Muliawan. Agung menyadari bahwa isu tanah dinilai cukup kompleks dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Untuk itu pihaknya mengucapkan terima kasih kepada ombudsman yang telah mendukung kegiatan IKN, terutama pengadaan tanah. (*red)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI