HomeBatamWali Kota Buat Edaran Larang Penggunaan Plastik untuk Wadah Daging Kurban...

Wali Kota Buat Edaran Larang Penggunaan Plastik untuk Wadah Daging Kurban di Batam

spot_img

“Surat edaran ini mengantisipasi terjadinya peningkatan volume timbunan sampah dalam perayaan Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah. Ini juga untuk memperkuat partisipasi masyarakat akan pentingnya melakukan pengurangan sampah plastik,” katanya.

BACA JUGA: Pemko dan PLN Batam Ringankan Beban Masyarakat Bagikan Pahan Pokok 1.176 Paket ke Nelayan

Secara rinci, berikut isi surat edaran Wali Kota Batam.

a. Melaksanakan shalat Iduladha 1444 H minim sampah dengan cara membawa alas salat yang bisa digunakan kembali (hindari penggunaan koran bekas) dan tidak membawa makanan/minuman yang berpotensi menambah timbulan sampah plastik.

b. Mengimbau dan mengajak panitia pelaksanaan Hari Raya Iduladha dan pemotongan daging kurban Tahun 1444 H untuk tidak menggunakan kantong plastik sebagai wadah pembagian daging kurban dan melakukan kegiatan kurban dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup, seperti pengelolaan darah, jeroan dan sisa lainnya dari hewan kurban.

c. Mengganti kantong plastik sebagai wadah daging kurban dengan menggunakan daun (seperti daun pisang), wadah anyaman atau wadah lain yang dapat digunakan kembali atau dikomposkan sehingga tidak menimbulkan sampah plastik.

d. Menyediakan tempat pembuangan sampah secara terpilah (3R) di lokasi pelaksanaan Shalat Iduladha 1444 H dan pembagian daging kurban.

e. Panitia pelaksanaan Hari Raya Iduladha dan pemotongan hewan kurban 1444 H bertanggung jawab penuh atas sampah yang ditimbulkan akibat kegiatan yang dilakukan.

Edaran itu dalam rangka mendukung Pelaksanaan Hari Raya Iduladha Tahun 1444 H tanpa Sampah Plastik di Lingkungan Kota Batam. Sebagai informasi, jika volume sampah yang ditimbulkan cukup banyak, dapat menghubungi Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dengan Contact Person: 08117776507. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI