HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap PT PLN Batam untuk meningkatkan keandalan sistem listrik di wilayahnya melalui pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) tahun 2023-2032.
Sekadar informasi, RUPTL tersebut telah disahkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada19 Mei 2023 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 93.K/TL.01/MEM.L/2023.
Oleg karena itu Direktorat Jenderal Ketanagalistrikan Kementerian ESDM RI mensosialisasikan RUPTL PLN Batam tahun 2023-2032 kepada khalayak di Batam. Sosialisasi digelar di Ballroom Radisson Hotel Batam dengan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan pada Jumat (26/5/2023).
BACA JUGA: Mobil Tesla Kini Mulai Mengaspal di Batam, Mobil Ramah Lingkungan Dilengkapi Internet dan Aplikasi
Hadir diantaranya pejabat kementerian ESDM, BUMN pemerintah dan lembaga daerah di Provinsi Kepri, anggota DPRD Kepri, sejumlah badan usaha swasta di Batam serta akademisi dan pengurus organisasi lainnya.
Dalam laporannya, Direktur Pembinaan Program Kelistrikan Kementerian ESDM RI Wanhar menyampaikan, RUPRL merupakan rencana pengadaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, distribusi, dan atau penjualan tenaga listrik kepada konsumen dalam suatu wilayah usaha.
BACA JUGA: Ditempa Lewat Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar, Sananta Raih Prestasi Sampai ke Sea Games
“RUPTL merupakan barometer investasi dan pencerminan kebijakan pemerintah dalam sektor ketenagalistrikan. Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, pelaksaan usaha bidang pelayanan listrik untuk kepentingan umum harus sesuai dengan RUKM dan RUPTL,”kata Wanhar.
Untuk penyediaan tenaga listrik terintegrasi saat ini seperti PT PLN Batam disusun dalam jangka 10 tahun. Setiap satu tahun pemegang wilayah usaha termasuk PLN melakukan evaluasi-evaluasi RUPTL tersebut secara berkala.
Dirut PT PLN Batam Muhammad Irwansyah Putra mengatakan, PLN Batam sebagai pelaksana tugas pemerintah dalam pelayanan kelistrikan memang wajib menyusun RUPTL.
BACA JUGA: Tiga Pulau Terluar di Kepri Masih Sesuai Peruntukan, KKP Awasi Pemanfaatn Pulau Terluar


