Dari tangan terduga pelaku dan dua korban tadi, polisi pun mengamankan barang bukti berupa; dua paspor, dan KTP milik kedua korban, dua lembar pas pelabuhan penumpang, dua lembar tiket dan boarding pass dan satu unit mobil Toyota Raize yang digunakan terduga pelaku untuk menjemput kedua korban.
Atas penangkapan ini, Polsek KKP telah melakukan koordinasi dengan BP2MI serta mempercepat pemberkasan untuk selanjutnya dikirim ke JPU.
Atas penangkapan kasus ini, Kapolsek tidak henti untuk menghimbau WNI yang hendak bekerja ke luar negeri wajib mematuhi peraturan terkait penempatan PMI di luar negeri. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Di antaranya visa bekerja di negara tujuan serta melengkapi dokumen pendukung seperti rekomendasi dari dinas terkait yang membidangi Ketenagakerjaan.
“Jangan mudah tergiur oleh bujuk rayu dan iming-iming gaji besar dengan pekerjaan yang bagus, ” ujar Kapolsek.
Iptu Tarigan juga meminta kepada masyarakat segera melapor jika mencurigai adanya keberangkatan pekerja migran secara non prosedural (ilegal). Peran aktif masyarakat diharapkan dalam mencegah pemberangkatan calon TKI secara ilegal ini.
“Pekerja luar negeri harus melalui prosedur yang benar, yaitu berangkat dengan memakai visa kerja. Jangan mudah percaya dengan iming-iming gaji tinggi tanpa minta kualifikasi, ” tambah Iptu Jaya. (*/man)



