HomeBatamPengiriman PMI Ilegal ke Malaysia Kembali Digagalkan Aparat Kepolisian Pelaku dan Korban...

Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia Kembali Digagalkan Aparat Kepolisian Pelaku dan Korban Dicegat di Pelabuhan

spot_img

Dari tangan terduga pelaku dan dua korban tadi, polisi pun mengamankan barang bukti berupa; dua paspor, dan KTP milik kedua korban, dua lembar pas pelabuhan penumpang, dua lembar tiket dan boarding pass dan satu unit mobil Toyota Raize yang digunakan terduga pelaku untuk menjemput kedua korban.

BACA JUGA: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tutup Rapat Kerja Teknis Sumber Daya Manusia Polri Seluruh Polda se-Indonesia di Batam, Ini Pesannya

Atas penangkapan ini, Polsek KKP telah melakukan koordinasi dengan BP2MI serta mempercepat pemberkasan untuk selanjutnya dikirim ke JPU.

Atas penangkapan kasus ini, Kapolsek tidak henti untuk menghimbau WNI yang hendak bekerja ke luar negeri wajib mematuhi peraturan terkait penempatan PMI di luar negeri. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Di antaranya visa bekerja di negara tujuan serta melengkapi dokumen pendukung seperti rekomendasi dari dinas terkait yang membidangi Ketenagakerjaan.

“Jangan mudah tergiur oleh bujuk rayu dan iming-iming gaji besar dengan pekerjaan yang bagus, ” ujar Kapolsek.

Iptu Tarigan juga meminta kepada masyarakat segera melapor jika mencurigai adanya keberangkatan pekerja migran secara non prosedural (ilegal). Peran aktif masyarakat diharapkan dalam mencegah pemberangkatan calon TKI secara ilegal ini.

“Pekerja luar negeri harus melalui prosedur yang benar, yaitu berangkat dengan memakai visa kerja. Jangan mudah percaya dengan iming-iming gaji tinggi tanpa minta kualifikasi, ” tambah Iptu Jaya. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI