HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan dua mobil truk kontainer 40 feet yang berisi 1.200 karung berisi pakaian bekas dan campuran barang bekas lainnya seperti sepatu, mainan dan tas yang dilarang di wilayah Kota Batam Provinsi Kepri.
Hanya saja, dalam penangkapan dua kontainer itu Polda Kepri belum menetapkan tersangka pelaku. Polisi masih memburu pemilik barang tersebut.
“Sampai saat ini kami masih mengembangkan perkara ini untuk menemukan calon tersangka dan apakah masih ada indikasi atau jaringan-jaringan lain yang melakukan praktek impor barang bekas yang dilarang di wilayah Batam Kepri,” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol. Tabana Bangun saat ungkap kasus di Mapolda Kepri, Rabu (15/2/2023).
BACA JUGA:Â Grand Batam Mall Akan Undi Beragam Hadiah untuk Member dan Pengunjung yang Berbelanja di Grand Batam
Ia menyebut dua truk kontainer itu diamankan dari Kawasan Industri Tunas 2, Belian, Kecamatan Batam Kota pada Selasa (14/2) kemarin.
Truk yang mengangkut kontainer itu diamankan dari dalam kawasan industri.



