Adapun upaya Indonesia untuk mengakhiri status quo ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah dilakukan sejak tahun 1995 dan dilakukan lebih gencar lagi pada tahun 2015 di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA:Â Ansar Minta Bantuan KPK dan Kemendagri Terkait Labuh Jangkar di Kepri Tak Bisa Dipungut Daerah
Selain bertambahnya luas cakupan FIR, manfaat lain dengan penyesuaian kesepakatan FIR, di antaranya pengakuan internasional bahwa FIR di atas Kepri dan Natuna akan menjadi wilayah FIR Jakarta.
Indonesia juga memiliki independensi mengatur kegiatan lalu lintas pesawat komersial maupun kenegaraan, dapat menempatkan anggota Otoritas Pelayanan Navigasi Penerbangan/ATC sipil, dan militer di ATC Singapura.
Dengan adanya penyesuaian kesepakatan ini, pergerakan pesawat yang melintas di atas Kepri dan Natuna akan dikenakan biaya (“charge”) sehingga ke depannya bisa mendatangkan pendapatan bagi Indonesia.
BACA JUGA:Ansar Minta Bantuan KPK dan Kemendagri Terkait Labuh Jangkar di Kepri Tak Bisa Dipungut Daerah
Hal ini bisa meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Indonesia yang bisa digunakan untuk investasi pengembangan SDM dan peralatan navigasi penerbangan Indonesia,
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengatakan Indonesia punya kedaulatan ruang udara. Selama ini untuk ruang udara di Kepulauan Riau dan Natuna dikontrol Singapura dan kini telah beralih ke Indonesia. (*/man)



