Untuk itu, masyarakat diingatkan agar segera melengkapi kelengkapan kendaraannya. Sebab, tanpa disadari, kamera ETLE akan menangkap gambar pengendara yang melakukan pelanggaran saat berlalu lintas, dan semua yang kena tilang elektronik tidak boleh menghindar tanpa terkecuali.
“ETLE tanpa terkecuali. Siapapun pelanggarnya, mau itu saya tetap ditindak tanpa pandang bulu,” kata Kombes Pol Tri
Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, menyebutkan ada sejumlah komponen pelanggaran yang dapat ditangkap kamera CCTV.
Selama ini kata dia yang sering terjadi, pengendara saat mengendara, menggunakan ponsel, Tidak pakai helm, Menerobos lampu merah dan tidak menggunakan spion serta berboncengan lebih dari satu orang dan over muatan kendaraan.
Penerapan e-tilang umumnya menggunakan kamera pengenal plat nomor kendaraan otomatis (ANPR), kamera check point, dan pemantau kecepatan.
Cara mendeteksi pelanggaran tersebut, nantinya akan digunakan speedcam yang dapat menangkap gambar kendaraan lengkap dengan pelat nomor.
Hal ini membuat beberapa pengendara tidak menyadari keberadaan kamera e-tilang tersebut.
“Maka jangan kaget nanti ketika yang bersangkutan dikirimin surat tilang elektronik untuk membayar denda pelanggaran,” ujarnya.
BACA JUGA: Diupah Rp 300 Ribu, Seorang Nakhoda Kapal Ditangkap Bawa 200 Batang Kayu Campuran
Untuk pembayaran denda, akan dilakukan lewat bank yang telah ditentukan.
“Jadi semua sistemnya itu sudah elektronik, pelanggar menerima surat Eletronik tilang. Selanjutnya dia akan membayar kewajiban denda. Jika tidak dibayar nantinya STNK nya bisa diblokir. Sehingga pas mau bayar pajak tahunan pemilik kendaraan wajib melunasi denda terlebih dahulu baru bisa membayar pajak,” jelasnya .
Menurut dia, jika ETLE ini diterapkan di Batam nantinya dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Sebab, berdasarkan catatan unit Laka satuan jajaran Polresta Polda Kepri, angka lakalantas lebih didominasi pengendara roda dua. Pelanggaran paling mendominasi dilakukan kendaraan bermotor roda dua. (*/man)



