HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Walau sudah beredar untuk umum uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022 , namun hingga kini belum dapat digunakan untuk setor atau tarik tunai di seluruh mesin ATM.
Kepala Unit Pengelolaan Uang Rupiah KPwI Kepulauan Riau (Kepri), Yahya Hadi Sumarna, menjelaskan, saat ini Bank Indonesia Kepri masih dalam proses menginput data Uang Kertas Baru ke dalam mesin-mesin ATM yang ada di wilayah Kepri.
BACA JUGA: Lima Mobil Damkar Padamkan Api yang Bakar Ruko di Lubukbaja Batam
“Hal ini butuh proses karena adanya perbedaan ukuran dari uang kertas sebelumnya, serta tanda-tanda keamanan pada uang kertas baru tersebut,” jelas Yahya.
Meski demikian, ia menegaskan, Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022 merupakan alat pembayaran yang sah, dan harus diterima oleh masyarakat sesuai dengan Undang-undang (UU) Mata Uang.


