“Instruksi pimpinan, tim pajak dan tim pembukuan turun, untuk menagih piutang khususnya yang menunggak lebih dari 2 tahun dan piutang yang lebih dari Rp 50 juta,” katanya.
BACA JUGA: Tak Transparan Pengadaan Sapi Mantan Kades di Bintan Dilaporkan ke Kejaksaan
Berbagai upaya untuk mengoptimalkan hasil dari program ini terus dijalankan. Keringanan yang diberikan Pemko Batam ini diharapkan bisa dimanfaatkan pelaku usaha, dan wajib pajak lainnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam kembali mengeluarkan kebijakan insentif keringanan pokok piutang PBB-P2, dan penghapusan denda pajak Agustus mendatang. Program relaksasi PBB bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan kewajiban kepada pemerintah daerah.
Pelaksanaan keringanan Pokok piutang ini akan digelar selama satu bulan penuh, yaitu mulai 1-31 Agustus mendatang. Tahun ini Bapenda mencoba menaikkan target menjadi Rp 60 miliar dengan pertimbangan ekonomi yang terus membaik.
Adapun ketentuanya adalah diskon 30 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai 2016, kemudian diskon 20 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2017 sampai 2019 dan diskon 10 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2020 sampai 2021.
Selain pemberian diskon untuk PBB-P2, Pemko Batam juga membebaskan denda dan bunga Pajak Daerah kota Batam.
Program 100 persen bebas bunga dan denda semua tahun pajak meliputi PBB-P2 hotel, restoran, dan sektor hiburan, parkir, reklame, hingga penerangan jalan. (*/man)



