HomeKepriTahap Pertama Lima Tersangka Bansos Dispora Kepri Diserahkan Penyidik ke Kejati Tanjungpinang

Tahap Pertama Lima Tersangka Bansos Dispora Kepri Diserahkan Penyidik ke Kejati Tanjungpinang

spot_img

Sebelum memasuki kendaraan, lima tersangka terlebih dahulu mengganti baju tahanan orange yang dipakai saat konferensi pers dihadapan awak media. Rombongan tersangka itu langsung dibawa ke Punggur. Mereka menggunakan mobil Honda BRV bernopol BP 1311 LA.

Dengan adanya pelimpahan berkas P21 tahap II ini, Kompol Reza Morandi menyebutkan penanganan kasus untuk kluster pertama di Dispora Kepri dinyatakan rampung.
Kendati bidikan kluster pertama sudah P21, Reza mengatakan bukan berarti kasus dugaan korupsi tuntas, melainkan ini merupakan babak awal untuk membongkar kasus lainnya.

BACA JUGA: Jadi Akses Utama Penghubung Sambau-Batu Besar terus Digesa, Warga Perlu Bersabar

“Seperti yang disampaikan kami membaginya dalam beberapa kluster. Tunggu, satu persatu akan kita ungkap,” tutur Reza.
Dalam dugaan kasus korupsi di Pemprov Kepri itu, Subdit III telah membaginya dalam beberapa kluster. Ada empat cluster, cluster pertama telah P21, artinya masih ada tiga kluster lainnya.

Ditrkrimsus Polda Kepri meyakini kuat bahwa dugaan korupsi tidak hanya terjadi dilingkungan Dispora Kepri melainkan ada beberapa dinas yang sedang diselidiki pihaknya.
Prediksi kerugian anggaran negara ditaksir mencapai sekitar Rp 20-an milliar. Hanya saja, dalam kluster pertama ini hasil audit BPK ada temuan kerugian negara sebesar Rp 6,2 milliar.

Subdit III Tipikor masih terus menggali dan mencari alat bukti terkait dengan tindak korupsi di Dispora tersebut. Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU 31.

BACA JUGA:Pendistribusian Solar Perlu Ditata Ulang Agar Stok Solar Aman Sampai Akhir Tahun di Kepri

Pasal tersbeut  berbunyi setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

BACA JUGA  Anggota Komisi I DPRD Batam Minta Aplikator Perhatikan Tuntutan Mitra Driver Online Terkait Tarif

Reza menyebutkan bahwa penanganan kasus korupsi klaster kedua saat ini telah dilaksanakan pihaknya, dan telah meminta keterangan dari puluhan orang terkait kluster kedua dana hibah Dispora Kepri.

“Saat ini masih kami lakukan pendalaman dan minta keterangan para saksi, ada sekitar 30 orang telah dimintai keterangan. Kasusnya masih di Dispora Kepri dan modusnya masih pendalaman,” ujarnya. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI