HomeBatamWali Kota Batam akan Perjuangkan Kampungtua dan Warga di Pulau Dapat Sertifikat...

Wali Kota Batam akan Perjuangkan Kampungtua dan Warga di Pulau Dapat Sertifikat Tanah

spot_img

Hal itu dilakukan untuk membantu warga Batam terutama yang berada di kampung tua, di pulau atau juga Kaveling Siap Bangun (KSB) yang dibangun BP Batam.

“Coba kita selesaikan bersama kepala BPN agar masyarakat yang memiliki sebidang tanah, bisa punya sertifikat sendiri,” katanya.

 

BACA JUGA: Gubernur Utamakan Tiga Program saat Penyampaian KUA PPAS 2023 dengan Proyeksi APBD Rp 3,674 Triliun

Di kesempatan itu, Rudi juga menetapkan kelurahan Tanjung Sari sebagai kampung agraria. Hal ini sesuai SK Wali Kota Batam nomor 351 tanggal 11 Agustus 2022 tentang Kelompok Masyarakat Kampung Agraria di Tanjung Sari Belakangpadang.

Rakor GTRA tersebut dihadiri langsung Kepala BPN Kepri, Nurhadi Putra dan sejumlaWalih pejabat BPN Kepri maupun Batam.

“Terima kasih kepada BPN yang sudah banyak membantu, semoga ke depan masyarakat terus mendapat kepastian terkait lahan ini,” ujarnya.

Selain memutuskan terkait Kampung Agraria, di kesempatan itu, ada penyerahan 15 sertifikat HPL ke Pemko Batam dan BP Batam. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI