Kemudian, meningkatkan koordinasi dengan Instansi terkait bagi peningkatan pendapatan yang bersumber dari PAD; Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana serta Sumber Daya Manusia (SDM) dalam menyikapi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna optimalisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah serta peningkatan penggalian sumber-sumber pendapatan daerah.
Pembuatan payung hukum berupa peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dapat mendongkrak pendapatan daerah. Lalu, meningkatkan fungsi pengawasan dan pegendalian terhadap potensi penerimaan sektor pajak dan retribusi daerah.
Ia menyebut melalui peningkatan kinerja SKPD penghasil secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien, peningkatan pelayanan publilk melalui kepastian hukum, perlindungan investasi, dan penyederhanaan prosedur perizinan untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima.
“Dan, melaksanakan sosialisasi baik secara langsung maupun tidak langsung melaui media elektronik dan media cetak guna meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi secara jujur, tepat waktu, dan bertanggungjawab,” papar Rudi.
Dari berbagai upaya ini, adapun rencana Penerimaan Pendapatan Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp3,1 triliun. Dengan rincian, dari PAD sebesar Rp1,57 triliun. Lalu pendapatan transfer sebesar Rp 1,59 triliun serta pendapatan lain yang sah sebesar Rp14,15 miliar.
Sementara itu, rencana belanja APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023 diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib dan urusan pilihan yang diselaraskan dengan kebijakan nasional dan provinsi.
Pemko Batam menetapkan tema Pembangunan Kota Batam Tahun 2023 adalah “Pemantapan Infrastruktur Perkotaan untuk Meningkatkan Akselerasi dan Pemerataan Pembangunan Ekonomi Daerah Berbasis Potensi Daerah”.
Rudi merinci, tema ini diwujudkan melalui enam prioritas yaitu: Percepatan Pemulihan dan Pemerataan Pembangunan Ekonomi; Pembangunan Infrastruktur, Utilitas Perkotaan dan Sarana Transportasi yang merata, berkualitas dan berkesinambungan;
Peningkatan Kualitas SDM yang Unggul dan Bermartabat; Peningkatan dan Fasilitasi Investasi Berbasis Maritim dan Keunggulan Wilayah; Percepatan Pembangunan Kawasan Hinterland; serta, Reformasi Birokrasi dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat.
Disamping itu, belanja Pemko Batam tahun Anggaran 2023 juga direncanakan untuk antara lain: Mengalokasikan belanja untuk Pendidikan minimal sebesar 20 persen; Alokasi belanja untuk kesehatan minimal sebesar 10 persen; Mengalokasikan anggaran untuk pemulihan ekonomi nasional.
Peningkatan kapasitas Pemerintah Daerah dan peningkatan peran serta fungsi DPRD Kota Batam dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat; Pembangunan infrastruktur dan destinasi wisata dalam upaya meningkatkan kunjungan dan diharapkan wisatawan tinggal lebih lama di Kota Batam.
“Juga melakukan pembangunan rumah ibadah secara tahun jamak sesuai peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Sementara itu, belanja pada APBD Kota Batam Tahun 2023 direncanakan sebesar Rp 3,26 triliun yang terdiri dari: Belanja Operasi sebesar Rp2,54 triliun. Lalu, Belanja Modal sebesar Rp 630 miliar. Kemudian, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 94,1 miliar.
Adapun Rencana penerimaan pembiayaan pada APBD Kota Batam berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang bersumber dari antara lain : pelampauan penerimaan dan penghematan belanja.
Rencana Pembiayaan. Penerimaan pembiayaan daerah pada Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp 82,6 miliar.
“Demikian penjelasan ini disampaikan, selanjutnya diharapkan dapat dilakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD Kota Batam dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Batam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan,” harap Rudi.
Setelah menyampaikan pidatonya, Rudi menyerahkan rancangan KUA PPAS kepada DPRD Batam dan selanjutnya akan dibahas bersama sesuai dengan agenda yang akan dijadwalkan lebih lanjut. (*/man)



