6. Siapkan paspor orang tua.
7. Surat penetatapn ganti nama (Berlaku bagi pemohon endorsement. atau perubahan data paspor).
8. Putusan pengadilan tentang perceraian dan pentapan hak asuh anak ( Berlaku bagi anak yang orang tuanya bercerai).
BACA JUGA: Sektor Kesehatan dan Kebutuhan Dapur Paling Banyak Dicari Masyarakat di Aplikasi Belanja Online
Prosedur Pendaftaran
Pendaftaran paspor anak dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Khusus layanan prioritas bagi anak usia 0 hingga 5 tahun.
2. Antrean Whatsapp (berlaku bagi anak berusia 6 hingga 17 tahun).
3. Antrean aplikasi layananan paspor online (Berlaku bagi anak usia 6 hingga 17 tahun)
Biaya pengurusan paspor
Untuk jenis paspor biasa, dikenakan biaya pengurusan resmi Rp 350 ribu.
Untuk jenis paspor elektronik (E-paspor) dikenakan biaya Rp 650.000.
Demikian penjelasan cara mengurus paspor anak di kantor Imigrasi Klas I Khusus Batam, Kepulauan Riau.
Bagi yang mengalami kendala, bisa menghubungi layann Imigrasi Kelas I Khusus Batam di 081164700070 (Pengaduan Pelayanan Paspor) dan 08117002019 (Call center hotline informasi). (*/man)



