HomeKepriPemprov Kepri Dongkrak Penerimaan, Bea Balik Nama dan Denda Pajak Kendaraan Diputihkan

Pemprov Kepri Dongkrak Penerimaan, Bea Balik Nama dan Denda Pajak Kendaraan Diputihkan

spot_img

Khusus untuk pulau Belakang Padang pihaknya sudah ada pelayanan Samsat Pulau. Dibuka seminggu 2 kali di setiap kabupaten kota.

“Kita punya Samsat yang melayani kecamatan masing-masing secara periodik,” kata Reni.

Lantas bagaimana apresiasi pemerintah yang taat membayar pajak? Reni menyebutkan Pemprov Kepri akan memberikan apresiasi kepada WP yang taat pajak.

“Terimakasih kepada masyarakat Kepri yang sudah membayar pajak kendaraannya, berarti anda turut serta membangun Kepri tercinta,” ujarnya.

Seperti diketahui Batam Pemerintah Provinsi Kepri kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan tahun 2022. Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan dilakukan dengan dua tahap.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli dalam pers rilis mengatakan kegiatan pemutihan pajak ini dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara yang ke-76, Kemerdekaan Indonesia dan HUT Provinsi Kepri ke-20.

Menurut Reni ada tiga bentuk pemutihan pajak yang diberikan oleh Gubernur Kepri dalam hal ini diantaranya penghapusan sanksi administrasi, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB).

 

BACA JUGA: RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Mempertimbangkan Cuti Ayah 40 Hari

“Pemutihan pajak pertama akan dimulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022 dengan rincian penghapusan sanksi administrasi 100 persen, pembebasan BBNKB 100 persen dan PPKB 50 persen, kemudian untuk tahap kedua akan dimulai dari 20 September hingga 30 November 2022, penghapusan sanksi administrasi 100 persen, pembebasan BBNKB 100 persen dan PPKB 30 persen,” ujar Reni.

Reni juga mengajak kepada seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera membayar kendaraan bermotornya.

“Ayo kepada wajib pajak, segera datang ke Samsat terdekat untuk membayar pajak kendaraannya,” kata Reni seraya menyebut bahwa kebijakan tersebut Pergub Kepri No 42 Tahun 2022. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI