Hal itu diungkapkan kuasa hukum Priyanto, Letda Chk Aleksander Sitepu, dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi. Dalam sidang itu, Aleksander meminta hakim melihat pengabdian Priyanto untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam Operasi Seroja.
BACA JUGA : Kebakaran Hebat Melanda PT PCI Elektronik Internasional di Batam Hingga Kini Api Belum Bisa Dipadamkan
Akibat operasi itu, Priyanto mendapatkan tanda jasa setya lencana kesetiaan delapan tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan setya lencana seroja. “Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor Timor. Terdakwa belum pernah dihukum,” kata Aleksander.
Kasus tabrak lari bermula saat Priyanto bersama dua anak buahnya melewati Nagreg hendak menuju Yogyakarta menggunakan mobil Isuzu Panther, 8 Desember 2021. Sekitar pukul 15.30 WIB, mobil itu bertabrakan dengan motor Satria FU yang dikendarai Handi dan Salsabila. Priyanto memerintahkan anak buahnya untuk membuang kedua korban meski ia mendapat saran untuk membawa Handi dan Salsabila ke rumah sakit terlebih dulu.
BACA JUGA : SKK Migas Inspeksi Sejumlah Pabrik, Dorong Pemanfaatan Produk Lokal Minimal 40 Persen
Namun, hal itu tidak digubris Priyanto. Kedua korban kemudian dibuang ke Sungai Serayu. Disebutkan, Handi dibuang dalam keadaan masih hidup. Sementara itu, Salsabila dibuang dalam keadaan sudah meninggal. Priyanto dalam persidangan belakangan mengaku bersalah karena telah membuang Handi dan Salsabila serta sangat menyesali perbuatanya itu yang juga telah merusak institusi TNI, khususnya TNI AD. (Ven)



