– SK Gubernur Kepri No 1367 tahun 2021 tentang UMK Karimun tahun 2022 tanggal 30 Nov 2021.
BACA: Warga Banyak Belum Terdaftar BPJS Kesehatan, Pemko Batam Dukung Kuota PBI Program JKN-KIS
Pengurus serikat buruh Kota Batam, Masmur Siahaan mengatakan kedatangan para buruh ke gedung PTUN merupakan bentuk pengawalan atas putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan buruh atas kenaikan UMK.
BACA: Mahkamah Agung Tolak Kasasi UMK yang Diajukan Pemprov, Ombudsman Minta Gubernur Segera Ambil Sikap
“Ya jelas dalam putusan MK telah membatalkan SK Gubernur Kepri atas ketetapan upah buruh. Namun sampai saat ini putusan MA tak kunjung dilaksanakan. Makanya kita mengawal langsung sidang gugatan atas kebijakan Gubernur Kepri itu,” ujar Masmur.
Ia menyebut dalam Putusan MA jelas mengabulkan permohonan buruh. Namun sampai saat ini, Gubernur Kepri belum kunjung mengabulkan permohonan buruh. (Man)



