BACA:Â Pebalap Berharap Kepri Segera Miliki Sirkuit Bertaraf Nasional, Lomba Drag Bike Mulai Sering Digelar
“Meminta untuk layanan penyelesaian tilang online. Kemudian mengirimkan KTP, kemudian mengirimkan SIM dan STNK kendaraan yang melanggar tersebut. Maka petugas yang ada di admin atau yang ada di back office membantu untuk membuat tilang online,” jelas dia.
Setelah surat tilang diterbitkan, pelanggar nantinya diminta untuk membayar sejumlah uang denda melalui BRIVA. Nomor rekening sistem tersebut akan dikirim melalui kontak call center.
Pelanggar kemudian diharuskan membayar denda tersebut dan mengirimkan bukti pembayaran ke call center. Jika proses tersebut sudah dilakukan, maka penyelesaian tilang sudah dilakukan.
“Mulai dari awal ter-capture pelanggaran sampai dengan penyelesaian pelanggaran tilangnya tidak ada sentuhan secara langsung antara pelanggar dengan petugas Polantas di lapangan,” ucap Adiel.
BACA:Â Jefriden Jelaskan Empat Arah Pembangunan Batam kepada Anak-anak Pramuka
Adapun beberapa jenis pelanggaran yang dapat ditilang menggunakan ETLE Mobile ialah tidak menggunakan helm, tidak memakai helm, pemasangan pelat nomor polisi tidak sesuai aturan, dan beberapa pelanggaran kasat mata lainnya.
Saat ini, kata Adiel, sudah ada 350 unit kamera ETLE Mobile yang digunakan oleh Polda Jawa Tengah. Kamera itu tersebar di 35 Polres.
“Tidak semua personel Polantas bisa menggunakan aplikasi etle mobile ini. Hanya personel yang memiliki kualifikasi tertentu, antara lain memiliki SKEP penyidik, sudah pernah mengikuti dikjur bidang lalu lintas, sudah sarjana atau D3, juga personel tersebut bertugas minimal 4 tahun di fungsi lalu lintas,” paparnya. (*/man)
Selain kamera statis, Korlantas Polri tengah menggencarkan program tilang elektronik atau ETLE berbasis kamera handphone, yaitu ETLE Mobile (Youtube/NTMC Channel)



