BACA:Â Kerinduan Masyarakat Singkep Terobati Melihat Pawai Obor Takbir Keliling yang Meriah di Lingga
Sementara bagi pendidik dan tenaga pendidik, Sugianto menyebut wajib melakukan vaksinasi dengan dosis lengkap yakni dosis 1,2 maupun 3 atau booster.
“Dalam pelaksanaannya nanti pendidik dan tenaga pendidik wajib menerima vaksin. Pihak sekolah juga kita minta membuat SOP penerapan Prokes,” tambahnya.
Selain itu kelonggaran lainnya, yakni kegiatan ekstrakulikuler di ruangan terbuka juga telah diizinkan. Kantin juga telah diizinkan di buka dengan kapasitas 75 persen.
Pemberhentian PTM akibat lonjakan kasus Covid-19 sekurang-kurangnya 10×24 jam atau bisa saja menyebabkan pembatalan aturan mengenai PTM 100 persen.
“Termasuk juga warga satuan pendidikan yang masuk notifikasi kasus hitam di atas 50 persen, kemudian apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan kluster PTM terbatas atau angka positif rate di bawah 50 persen,” tuturnya. (Redaksi)



