HARAPANMEDIA.COM, KARIMUN – Menindaklanjuti Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai panduan penyelenggaraan pembelajaran.
Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, akan menerapkan sistem pembelajaran secara tatap muka mulai 9 Mei 2022 mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan Karimun, Sugianto, mengatakan Surat Keputuasan Bersama (SKB) akan berlaku terhadap satuan pendidikan mulai pada jenjang PAUD, SD, dan SMP.
BACA:Â Tiga Jabatan OPD Batam Dilelang, 10 Pejabat yang Lolos Seleksi Akan Bersaing Ketat
“Usai lebaran Idulfitri atau tepat di tanggal 9 Mei mendatang, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) akan dilakukan setiap hari tanpa shif,” ujar Sugianto, Kamis (5/5/2022).
Diketahui, kini pendidikan tingkat SMA telah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Sugianto menambahkan, bahwa aturan atau kebijakan ini tetap memberikan pelonggaran bagi para orangtua yang berkeinginan agar anaknya mengikuti pembelajaran secara daring.
“Orang tua atau Wali murid diperbolehkan memilih sistem pembelajaran secara tatap muka atau dalam jaringan (daring) sampai tahun ajaran berakhir. Kalau memilih daring harus berdasarkan surat dari dokter,” jelas Sugianto.



