Adapun kriteria mobil hias sebagai berikut, menggunakan mobil pick up atau lori maksimal roda enam. Kemudian, tinggi dekorasi mobil hias maksimal 4 meter dan tinggi dari permukaan aspal 50 sentimeter dengan jumlah anggotanya antara 7 hingga 10 orang.
Mobil hias harus menampilkan logo, tema dan slogan. Sedangkan, dimensi hiasan atau dekorasi menyesuaikan dengan jenis kendaraan.
Untuk hadiah pawai juara 1 Rp 12 juta, juara 2 Rp 10 juta, juara 3 Rp 8 Juta, dan juara 4 Rp 6 juta.
Selain itu, yang juga perlu diperhatikan adalah kontruksi hiasan atau dekorasi dirancang sedemikian rupa, dengan tetap mempertimbangkan pergerakan dan manuver kendaraan dalam rangka keselamatan berlalu lintas (pandangan pengemudi dan lampu penerangan dan lainnya). Hal ini juga perlu menjadi perhatian mobil pendukung.
BACA:Â Anda Mudik Lebaran Bisa Nyaman dan Tenang Ini Nomor Penting Jika Terjadi Darurat
Sedangkan kriteria penilaian, pawai takbir Idul Fitri Tingkat Kota Batam Tahun 2022 mempertimbangkan; a. Lafadz dan Suara; b. Dekorasi kenderaan sesuai dengan tema Idul Fitri; c. Kerapian dan keserasian; d. Jumlah peserta dan Kekompakan; e. Ketertiban dalam berlalu lintas.
Kendaraan mobil hias yang telah mengikuti lomba juga direncanakan akan dipajang di sepanjang Jalan Engku Putri Batam Centre sampai dengan selesai pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Dimulai pukul 19.30 WIB pada hari yang ditentukan, Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Forkompinda akan melepas langsung rombongan pawai ini.
Kegiatan tersebut juga diikuti, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, perbankan, kecamatan se-Kota Batam, Ormas Islam, hingga perwakilan masjid dan musala. Semakin semarak karena ada penampilan musik religi Grup Musik Malaykuistik Kota Batam. (Redaksi)



