HomeBatamPertumbuhan Usaha Mikro Meningkat, Bank Salurkan Modal Usaha Produktif Sebesar Rp 25.450...

Pertumbuhan Usaha Mikro Meningkat, Bank Salurkan Modal Usaha Produktif Sebesar Rp 25.450 Miliar

spot_img

“Stabilitas Keuangan di Provinsi Kepulauan Riau terjaga dengan stabil dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dengan terus mendorong peran Sektor Jasa Keuangan dalam memacu pertumbuhan Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Rony Ukurta Barus, Kepala OJK Kepri.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 30/POJK.05/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.07/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank, kebijakan stimulus ini akan diperpanjang hingga 17 April 2023 dari sebelumnya berakhir pada 17 April 2022.

Selanjutnya Otoritas Jasa Keuangan juga menerbitkan POJK Nomor 17/POJK.03/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Perbankan, kebijakan stimulus ini akan diperpanjang hingga 31 Maret 2023 dari sebelumnya berakhir pada 31 Maret 2022.

POJK perpanjangan kebijakan stimulus Covid-19 di sektor perbankan dan IKNB ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran Covid-19 yang masih berlanjut secara global maupun domestik dan diperkirakan akan berdampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur serta meningkatkan risiko kredit perbankan dan IKNB.

Pada Desember 2021, restrukturisasi kredit perbankan menurun sebesar -26,65 persen (yoy) atau menurun sebesar Rp 2.512 miliar dari Desember 2020 sebesar Rp 9.426 miliar menjadi sebesar Rp 6.914 miliar.

Selanjutnya sampai dengan akhir Januari 2022 peningkatan perusahaan pembiayaan sudah melakukan restrukturisasi kredit sebesar Rp1.765 miliar dengan jumlah debitur sebanyak 38.048 debitur.

Dari sisi Edukasi dan Perlindungan Konsumen, selama tahun 2022 (data s.d 12 April 2022) Kantor OJK Provinsi Kepulauan Riau menerima 301 pengaduan konsumen, dengan rincian sebanyak 108 pengaduan dari perbankan 35 persen, sebanyak 16 pengaduan dari perusahaan asuransi (5 persen), sebanyak 149 pengaduan dari perusahaan pembiayaan (49 persen), sebanyak 24 pengaduan dari perusahaan fintech (7 persen) sebanyak 1 pengaduan dari perusahaan dana pensiun (0,33 persen) serta 1 pengaduan dari lembaga keuangan khusus (PNM dan Pergadaian) atau sebesar (0,33 persen) serta 2 pengaduan dari Perantara Pedagang Efek (0,66 persen).

BACA JUGA  OJK Kepri Dorong Perbankan Bersinergi Perkuat Ketahanan Siber Cegah Fraud di Era Digital

 

BACA:Sekeluarga Mudik, Satu Anaknya Ketinggalan di Rest Area

OJK menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa berhati-hati apabila menerima penawaran baik terkait investasi maupun pembiayaan/pinjaman online. Hal-hal yang perlu menjadi perhatian antara lain masyarakat harus paham mengenai manfaat biaya dan risiko, legal, yaitu perusahan dan produk yang ditawarkan telah memperoleh izin dari lembaga dan otoritas yang berwenang. Mulai dari izin badan hukum, izin kegiatan usaha, serta izin memmasarkan produk investasi.

Logis, keuntungan yang ditawarkan masuk akal dan wajar. Investasi yang legal tidak akan
menjanjikan untung besar tanpa risiko dalam waktu cepat.

Sampai dengan 2 Maret 2022, terdapat 102 perusahaaan pinjaman online yang berizin. Daftar perusahaan resmi itu dapat dilihat secara langsung di situs resmi OJK ojk.go.id

Terkait kripto, OJK tidak mengatur mengenai Crypto Currency dan Crypto Asset. Sebagaimana UU Nomor 21 tahun 2011, OJK diberi kewenangan untuk mengatur, mengawasi dan melindungi nasabah sektor jasa keuangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 pasal 6, Crypto dalam bentuk apapun tidak diperkenankan ditransaksikan oleh bank di Indonesia sehingga dilarang untuk diperdagangkan.
Terkait robot trading & binary option, OJK melalui Ketua SWI (Satgas Waspada Investasi) secara tegas melarang, karena bersifat judi dan perdagangan online.

OJK melarang bank memfasilitasi kegiatan yang melanggar ketentuan hukum, termasuk menghindari kegiatan yang berspekulasi dan ilegal.

Adapun, Satgas Waspada Investasi (SWI) yang terdiri dari 12 Kementerian dan Lembaga bekerja sama dengan Kepolisian telah mengungkap modus binary option dan broker illegal.

Dalam kegiatan penindakannya juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat 16 kegiatan money game, 3 perdagangan asset kripto tanpa izin, 2 perdagangan robot tanpa izin.

BACA JUGA  RPJPD Menjadi Pedoman Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Selama 20 Tahun ke Depan

Sejalan dengan itu, OJK telah bekerjasama dengan Kominfo yang telah memblokir situs- situs maupun aplikasi-aplikasi untuk mencegah penawaran investasi yang tidak jelas aspek legal dan logisnya. (redaksi)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI