HomeNEWSIni Wilayah Yang Tidak Bisa Nonton TV Pakai Antena Biasa Per 30...

Ini Wilayah Yang Tidak Bisa Nonton TV Pakai Antena Biasa Per 30 April

spot_img

HARAPANMEDIA.COM, JAKARTA – Rencana pemerintah untuk merealisasikan migrasi siaran TV analog ke TV digital tahap pertama akan rampung pada 30 April mendatang. Tahap pertama ini mencakup 116 kabupaten/kota yang meliputi 56 wilayah siaran.

Migrasi siaran TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) dibagi menjadi tiga tahap.

Siaran TV analog pada tahap pertama akan dimatikan paling lambat pada 30 April 2022, sedangkan tahap akhir akan dilakukan selambat-lambatnya pada 2 November 2022.

Tahap pertama ini jumlah wilayah yang akan akan terdampak migrasi TV analog ke digital adalah yang paling banyak. Daerah yang terdampak meliputi di sebagian Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua.

Tahapan ASO sendiri diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, termasuk soal wilayah dan jadwal penghentian. Pemerintah melalui Kementerian Kominfo dan operator terkait sudah menyiapkan beragam infrastruktur penunjang ASO seperti transmitter atau pemancar dan hal teknis lainnya.

Namun, kesiapan masyarakat juga diperlukan dalam migrasi siaran TV analog ke digital, yaitu dalam hal ketersediaan STB. Untuk itu, Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kominfo, Ismail, mengimbau agar masyarakat bergegas membeli Set Top Box (STB), yaitu alat mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan pada TV analog.

Selain itu, melalui halaman siarandigital.kominfo.go.id, Kementerian Kominfo juga memberikan perincian 116 kabupaten/kota di 56 wilayah yang tidak akan lagi bisa menonton siaran TV dengan antena biasa per 30 April mendatang.

Berikut ini adalah wilayah yang tidak bisa lagi menikmati siaran TV biasa pada 30 April 2022:

Aceh-1: Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh Aceh-2: Kota Sabang Aceh-4: Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Pidie Jaya Aceh-7: Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe

BACA JUGA  Kepala BP Batam Lakukan Pendekatan Persuasif Jadi Kunci Keberhasilan Pembangunan Rempang Eco City

Sumatera Utara-2: Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjung Balai Sumatera Utara-5: Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat

Sumatera Barat-1: Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman

Riau-1: Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru Riau-4: Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai

Jambi-1: Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kota Jambi, Kabupaten Sarolangun

Sumatera Selatan-1: Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, Kota Palembang

Bengkulu-1: Kabupaten Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu

Lampung-1: Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kota Bandar Lampung, Kota Metro

Kepulauan Bangka Belitung-1: Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pangkal Pinang

Kepulauan Riau-1: Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang

Jawa Barat-2: Kabupaten Garut Jawa Barat-3: Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon Jawa Barat-4: Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya Jawa Barat-7: Kabupaten Cianjur Jawa Barat-8: Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang

Jawa Tengah-2: Kabupaten Blora Jawa Tengah-3: Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Pekalongan, Kota Tegal Jawa Tengah-6: Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara Jawa Tengah-7: Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Brebes

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI