Saturday, February 21, 2026
HomeBatamGabungan Organisasi Pers di Kepri Tolak RUU Penyiaran, Ada Pasal Melarang Jurnalistik...

Gabungan Organisasi Pers di Kepri Tolak RUU Penyiaran, Ada Pasal Melarang Jurnalistik Lakukan Investigasi

HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Sejumlah jurnalis dan wartawan yang ada di Batam menggelar unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasnya di depan kantor DPRD Kota Batam, pada Senin (27/5/2024).

Jurnalis yang ikut dalam aksi ini merupakan jurnalis dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri, Pewarta Foto Indonesia (PFI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Serikat Perusahaan Pers (SPP), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

BACA JUGA: Pelantikan Ikabsu Lingga Meriah, Jhonson Minta Pengurus Pererat Tali Silaturahmi dan Jalin Komunikasi dengan Pemda

Ketua Pengda IJTI Kepri, Gusti Yennosa mengatakan, aksi damai tersebut dilakukan dalam rangka untuk menolak RUU Penyiaran yang dinilai bertentangan dengan UU Pers nomor 40 tahun 1999.

“Kita bergerak untuk menolak RUU Penyiaran, karena itu bertentangan dengan UU Pers nomor 40 tahun 1999. Kita menolak seluruh pasal bermasalah, seperti halnya pasal 50 B ayat (2) yang melarang investigasi,” ujarnya.

Gusti yang juga menjabat sebagai Ketua Korwil IJTI Sumatera itu menyampaikan jika RUU Penyiaran tersebut disahkan tentunya akan mengancam kebebasan pers itu sendiri, termasuk liputan investigasi.

BACA JUGA: Pansus Mulai Bahas Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman, Pemko Alokasikan Lahan 140 Hektare

Sementara Ketua PWI Kepri, Andi mengatakan ada pasal yang mengancam kebebesan pers.

“Kita memang menolak pasal-pasal yang berhubungan dengan pers. Ada 6 pasal yang kita anggap melemahkan kerja-kerja kita di lapangan terkait RUU Penyiaran. Ini satu mungkin menurut PWI sudah tidak pas. Revisi RUU Penyiaran ini salah satunya melarang meliput investigasi untuk disiarkan,” kata Ketua PWI Kepri Andi di lokasi.

Ia menilai, draf RUU Penyiaran sudah bertentangan dengan kerja-kerja jurnalis di lapangan.

BACA JUGA  BP Batam Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024 dengan Nilai Meningkat

BACA JUGA: Pansus Mulai Bahas Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman, Pemko Alokasikan Lahan 140 Hektare

Di mana draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran, yang sedang bergulir di badan legislasi DPR RI, menjadi polemik lantaran dianggap menghilangkan hak kebebasan pers.

“Karena di dalam draf RUU nomor 32 tahun 2022 kerja jurnalistik diatur, tapi hari ini kita dibrendel oleh RUU Penyiaran. Inilah wajib kita tolak,” tegas Andi.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI