HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Pemko Batam mulai menerapkan Perda Ketenagakerjaan di Batam. Semua perusahaan yang mendatangkan tenaga kerja dari luar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tanpa izin terancam mendapat sanksi pencabutan izin usaha perusahaan.
“Pemerintah Kota (Pemko) Batam memiliki kewenangan untuk memberikan punishment untuk perusahaan yang melanggar,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa, Selasa (25/3/2024).
BACA JUGA:Â Sekda Serahkan Bantuan Rp 50 Juta untuk Kelanjutan Pembangunan Masjid Nurul Huda
Ketua Tim Panitia Khusus Penempatan Tenaga Kerja DPRD Kota Batam ini menyebut Perda Penempatan Tenaga kerja ini sudah memiliki Perwakonya. Bahkan sudah disosialisasikan kepada perusahaan.
“Punishment seberapa beratnya masih tahap kajian. Sesuai kewenangan pemerintah kota. Kalau yang dilanggar normatif maka akan mendapatkan sanksi. Pemko juga bisa memberikan reward bagi perusahaan yang patuh,” katanya.
BACA JUGA:Â Sambut Berkah Ramadan, Marlin Agustina Berikan Bantuan Sembako ke Masyarakat
Politisi PKS itu mengatakan ada beberapa kendali pemerintah yang lepas. Kota Batam di era tahun 1998 lalu memang membutuhkan karyawan sehingga perlu mendatangkan dari luar dan membutuhkan SP-AKAD.
Namun setelah tahun 2007 ke atas industri manufacturing menurun, migrasi orang besar-besaran ke Batam harusnya SP-AKAD tak berlaku lagi. Sehingga wajib rekomendasi pemerintah daerah.
“Yang mendapatkan izin ini dari Disnaker. Disnakerkan tau ada tenaga kerja lokal di sini, inilah yang kita akomodir melalui Perda,” tutur Politisi PKS ini.


