HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Seorang buronan bernama Hartoyo ditangkap Opsnal Polsek Sekupang, saat menyantap makanan di warung pinggir jalan di salah satu Perumahan di Kecamatan Lubukbaja.
Ia ditangkap setelah dua tahun lamanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO. Warga Karang Anyer itu akhirnya dibekuk polisi.
Hartoyo ditangkap Opsnal Polsek Sekupang pada Selasa (18/04/2022 ) malam. Saat itu Hartoyo tengah asyik menyantap makanan di warung pinggir jalan di Kecamatan Lubuk Baja.
Saat ditangkap, Hartoyo cukup kooperatif. Ia tak melakukan perlawanan, polisi pun langsung membawanya ke Mapolsek.
BACA:Â Wasop Polda Kepri Ingatkan Jangan Pandang Enteng Tugas saat Meninjau Posko Mudik Lebaran di Bintan
Penangkapan Hartoyo berdasarkan Laporan Polisi (LP) tahun 2020 lalu.
Hartoyo memang bukanlah warga asing. Sejumlah warga Patam Lestari cukup mengenalinya. Saat itu, sebelum ia pindah ke Pulau Jawa. Hartoyo pernah menjabat sebagai ketua RW di Patam Lestari.
Ia dibekuk polisi setelah dua tahun lamanya masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO. Tersangka terbukti melakukan penggelapan barang bukti kendaraan mobil yang ia rental.
BACA:Â 15 ASN memasuki Usia Pensiun, Amsakar Minta Tetap Berkontribusi Bangun Batam Walau Sudah Pensiun


