HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Untuk memperluas kerja sama internasional di bidang pengembangan bidang perasuransian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalin kerjasama dengan Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC) dan Korea Insurance Development Institute (KIDI).
Pengembangan ini khususnya dalam memperkuat infrastruktur keuangan dengan mengembangkan kerangka Jaring Pengaman Keuangan (Financial Safety Net) di sektor asuransi dan pengembangan database teknik penilaian risiko dan penentuan tarif premi asuransi.
Nota kesepahaman OJK dengan KDIC ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dan Chairman /Presiden KDIC Jaehoon Yo di Seoul, Korea Selatan, Kamis (7/12/2023).
Sementara nota kesepahaman OJK dengan KIDI ditandatangani Ogi Prastomiyono dengan Chairman/CEO KIDI Chang-Eon Heo di Seoul, sehari sebelumnya.
Ruang lingkup kerja sama antara OJK dengan KDIC meliputi pertukaran informasi, kerja sama isu lintas batas, pertukaran pegawai, pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia, dan bidang kerja sama lainnya yang mungkin disepakati oleh Para Pihak.
Nota kesepahaman dengan KDIC ini berlaku sejak 7 Desember 2023 untuk jangka waktu selama tiga tahun sampai Desember 2026.
“Kerja sama OJK dengan KDIC ini sejalan dengan kerangka kebijakan OJK yang dibagi ke dalam dua workstream utama, yang bertujuan untuk mempercepat penyelesaian perusahaan asuransi yang bermasalah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam siaran pers, Sabtu (9/12/2023).
BACA JUGA:Â Selain ASEAN, Diusulkan 20 Negara Akan Mendapatkan Visa Bebas Masuk Indonesia
Ia menyebut secara simultan mempersiapkan berbagai kebijakan yang bertujuan untuk mendorong pengembangan dan penguatan sektor industri asuransi nasional agar menjadi sebuah sektor industri yang sehat, kuat, dan mampu tumbuh secara berkelanjutan.


