HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Menanggapi kenaikan UMK Batam sebesar 15 persen, Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan melalui PP nomor 51 tahun 2023 mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Hal ini diungkapkan saat Rudi menemui aksi unjuk rasa, Selasa (14/11/2023).
“Tanggal 21 November ini UMP selesai ditetapkan. Setelah itu baru UMK dijadwalkan untuk dibahas,” kata Rudi, Selasa (14/11/2023).
Diakuinya hingga saat ini masih menunggu data pertumbuhan ekonomi Batam dari BPS Batam, dan inflasi Kepri.
BACA JUGA:Tega Menipu Orang Tuanya Sendiri, Mahasiswa Gadungan Nekat Ajak Hadiri Wisuda dan Ditolak
Ia menyebutkan pembahasan UMK dijadwalkan paling lambat pekan depan. Pembahasan UMK memang dibahas usai UMP. Hal ini guna memastikan UMK tidak berada di bawah UMP Kepri.


